Monday, May 22, 2006

Penegakan HAM Pasca Helsinki

Sebuah pertanyaan masih menggelembung berkaitan dengan perdamaian Aceh. Akankah pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama ini dibiarkan begitu saja atau kembali diusut dari awal?
Jika merujuk kepada MoU Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, keinginan untuk mengusut kembali kasus pelanggaran HAM itu mamang tertuang jelas. Dalam pasal 2 perjanjian tersebut dikatakan, Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk oleh KKR nasional.

No comments: